567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya 

Jumat, 07 Januari 2022 – 19:28 WIB
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Sebanyak 567 dari 1.133 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidikan dan nonpendidikan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bakal dirumahkan. 

Hal ini dilakukan karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji honorer yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2022. 

BACA JUGA: Gaji Honorer di Kota Bekasi 2022 Melambung Tinggi, Rahmat Effendi Masuk Bui, Lantas?

"Anggaran gaji untuk 1.133 honorer dari APBD turun dari sekitar Rp 13 miliar pada 2021 menjadi sekitar Rp 7 miliar tahun 2022," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita di Mukomuko, Jumat (7/1).

Dia mengatakan bahwa daerahnya hanya bisa mempertahankan 566 dari 1.113 orang guru dan tenaga kependidikan yang terdiri dari 300 orang di SD, dan 150 guru dan nonkependidikan.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Mengaku Diintimidasi Kepsek, Sempat Tidak Digaji

Sementara, honorer di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) maupun di taman kanak-kanak (TK) hanya disisakan sebanyak 116 orang. 

Dia menambahkan kebijakan merumahkan tenaga pendidik dan nonkependidikan akan diberlakukan terhitung tahun ajaran baru atau Juli 2022.

BACA JUGA: Banjir di Jayapura Papua, 7 Warga Meninggal Dunia

Sementara, Januari sampai Juni 2022, seluruh guru dan nonkependidikan yang ada sekarang masih diterbitkan surat keputusan pengangkatannya.

 "Jadi, berlaku nantinya untuk semester genap tahun ajaran 2021-2022 ini. 

Surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.

Selanjutnya, SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

 “Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga nonkependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp 1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp  1 juta per bulan,” ujarnya.  (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler