jpnn.com - JAKARTA - Razia tilang uji emisi kembali digelar 1 November 2023 di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya
Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.
Perinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
BACA JUGA: Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Asep menuturkan bahwa selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
BACA JUGA: Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok
“Sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata dia.
Menurut dia, edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.
Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.
“Pendekatan tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih,” tuturnya.
Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi