Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya

Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:36 WIB
Tilang uji emisi mulai berlaku besok, Rabu (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).

Kendaraan baik mobil maupun motor yang tidak lulus uji emisi akan kena tilang.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan razia uji emisi kendaraan tersebut diharapkan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar ialah dengan uji emisi," jelas Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi

Pemprov DKI akan secara konsisten melaksanaan razia uji emisi kendaraan.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," Asep menambahkan.

BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, Perusahaan Sewa Mobil Ini Adakan Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasinya

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286, yakni dikenakan denda sampai Rp 500 ribu.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mitsubishi Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi, Ini Daftarnya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler