jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus.
Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
BACA JUGA: Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan razia uji emisi dilakukan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ucap Asep, Kamis (31/10).
BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, Perusahaan Sewa Mobil Ini Adakan Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasinya
Razia pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Gratis, Uji Emisi Kendaraan di Sejumlah Terminal Bus Jakarta
Razia uji emisi yang mulai dilakukan pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” kata dia.
Asep pun mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Hapus Tilang Uji Emisi, PSI DKI: Polisi Jangan Malas!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi