58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float

Sabtu, 05 Maret 2016 – 09:29 WIB
IHSG. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 58 emiten ternyata tidak mengindahkan regulasi batas minimum saham public beredar (free float) 7,5 persen. Padahal, ketentuan tersebut telah diperpanjang hingga penghujung Januari lalu.

Karena itu, otoritas pasar modal indonesia telah melayangkan teguran kepada emiten-emiten mbalelo tersebut. Peringatan keras itu disalurkan melalui surat teguran Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat.

BACA JUGA: TOP! Rupiah Terkuat sejak Mei 2015

”Kami mencoba berkomunikasi secara baik-baik, mereka dalam proses apa,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (4/3) kemarin.

Teguran dilayangkan untuk memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek indonesia (BEI). Dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham. Selain itu, mereka juga harus melepas minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. (far/jos/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Jenis Bisnis yang Bakal Cerah

BACA JUGA: Dongkrak Nasabah, Mandiri Syariah Sediakan RRB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan AP II Ditolak, Lion Air: Kami Tidak Ingin Ambil Alih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler