58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal

Rabu, 26 Januari 2022 – 08:43 WIB
55 orang narapidana kasus narkoba dan tiga napi kasus pembunuhan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas

jpnn.com, BANTEN - Sebanyak 55 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Selasa (25/1) dini hari.

"Dikawal langsung satuan Brimob Polda Banten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/1).

BACA JUGA: Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

Tejo menyampaikan pemindahan Napi ke Nusakambangan itu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Keterlibatan 2 Napi Menyelundupkan Sabu-sabu di Lapas Tulungagung

"Selain 55 napi kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," sebutnya.

Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Dalang Pembakar Mobil Dinas Lapas Terungkap, Pelaku Siap-Siap Dikirim ke Nusakambangan

Tejo menambahkan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.

Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler