KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu RaijuaHakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.
Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Semen Menghilang di Asahan
Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan bandingBACA JUGA: Kapal Lama Mubazir, Beli Kapal Baru
"Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS
BACA JUGA: Di Kalteng, Lebih Tiga Juta
Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief Ha'e.Sementara MNunuhitu mewakili 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua, mengatakan gugatan ke PTUN ini bukan persoalan kalah atau menangTapi hal yang dilakukan saat ini adalah suatu proses meluruskan persoalan yang ada di Kabupaten Kupang.
"Kita tidak sedang dalam berperkara untuk mencari siapa menang atau kalah, tapi meluruskan persoalan yang ada di Kabupaten KupangBagaimana mungkin bapak dan anak berperkara," kata NunuhituDia berharap Gubernur NTT dan Bupati Kupang bersikap arif dalam menanggapi masalah ini(ayr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Tim ke Langkat
Redaktur : Soetomo