58 PNS Kalahkan Bupati

Jumat, 11 Desember 2009 – 07:15 WIB

KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di  UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu RaijuaHakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.

Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: Semen Menghilang di Asahan

Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan banding
Gubernur dan Bupati Kupang langsung melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Petrus Lifu,SH dan Godlief Ha'e,SH menyatakan menghargai putusan pengadilan tersebut

BACA JUGA: Kapal Lama Mubazir, Beli Kapal Baru



"Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS
Tapi bukan sudah selesai sampai disini saja

BACA JUGA: Di Kalteng, Lebih Tiga Juta

Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief  Ha'e.

Sementara MNunuhitu mewakili 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua, mengatakan gugatan ke PTUN ini bukan persoalan kalah atau menangTapi hal yang dilakukan saat ini adalah suatu proses meluruskan persoalan yang ada di Kabupaten Kupang. 

"Kita tidak sedang dalam berperkara untuk mencari siapa menang atau kalah, tapi meluruskan persoalan yang ada di Kabupaten KupangBagaimana mungkin bapak dan anak berperkara," kata NunuhituDia berharap Gubernur NTT dan Bupati Kupang bersikap arif dalam menanggapi masalah ini(ayr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Tim ke Langkat


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler