JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP meluruskan pemberitaan media massa yang menyebutkan tim yang dikirim ke Langkat adalah tim penyidikYang benar, kata Johan, karena pengusutan dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar masih tahap penyelidikan, maka tim yang dikirim ke Langkat itu masih merupakan tim penyelidik.
Johan merasa perlu meluruskan pemberitaan itu, dengan alasan bagian tim penyidik di KPK berbeda dengan tim penyelidik di lembaga pemberantasan korupsi itu
BACA JUGA: Di Makasar Aksi Berakhir Hujan Batu
Orang-orangnya pun berbedaBACA JUGA: Investor Lihan Ancam Demo Polda
Jadi itu tim penyelidik yang ke sana," ujar Johan Budi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (9/12)Mengenai pengiriman tim pemeriksa ke Langkat, kata Johan, hal itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh KPK dalam melakukan pengusutan kasus korupsi
BACA JUGA: Di Timika Listrik Padam Setiap Hari
Jadi, pemeriksaan saksi-saksi tidak mesti harus dilakukan di gedung KPK JakartaDia menjelaskan, pengiriman tim ke daerah biasanya untuk alasan efisiensiJika yang akan diperiksa jumlahnya banyak dan jika dihitung ongkos transportasi lebih hemat, maka cukup tim KPK yang datang ke daerahHal yang sama juga pernah dilakukan tim pemeriksa KPK saat mengusut kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Kepulauan RiauMeski demikian, lanjut Johan, pertimbangan utama pengiriman tim penyelidik KPK ke Langkat, karena memang proses pemeriksaan dinilai akan lebih efektif bila tim KPK yang datang langsung ke Langkat, dibanding memanggil para saksi ke JakartaHanya saja, Johan tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan 'lebih efektif' ituNamun, biasanya, kedatangan tim sekaligus untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting terkait kasus yang sedang didalamiYang pasti, kata Johan, kedatangan tim KPK ke daerah selalu dikoordinasikan dengan kantor kepolisian setempat
Seperti sudah diberitakan, sejak Selasa (8/12), 10 orang anggota tim penyelidik KPK memeriksa sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kantor Bupati LangkatTim KPK berada di Langkat hingga dua minggu ke depanTim pemeriksa dari KPK itu dipimpin Yus Marfin Noor, yang juga memimpin pemeriksaan Syamsul Arifin di Kantor KPK, Jakarta pada 1 Desember lalu
Sebelumnya, Bupati Langkat pada periode 1999-2004 dan 2004-2008 yang saat ini menjadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, telah mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Langkat sebanyak 10 kaliTotal uang yang dikembalikan Syamsul sebesar Rp62.352.312.923Uang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dikembalikan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009, atau hanya empat bulan saja
Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali diserahkan tunaiSejumlah SKPD juga sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak ratusan juta(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Aparat Papua Tuntaskan Penembakan Freeport
Redaktur : Soetomo