jpnn.com - SUKABUMI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertekad menyikat pungutan liar dan penyelundupan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dia menyatakan tidak ada lagi pungli dan penyelundupan narkoba di lapas sebagai wujud reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
Mantan wakapolri itu mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut harus ada komitmen dari para petugas lapas serta pengawasan yang ketat.
"Kami ingin mengubah image lapas dengan mereformasi birokrasi di dalamnya sehingga tidak ada lagi kasus pungli di lapas apalagi penyelundupan narkoba," kata Agus Andrianto saat kunjungan kerja di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
Menurut dia, jika ke depan ada petugas yang kedapatan melakukan pungli, baik kepada warga binaan maupun keluarga narapidana yang berkunjung, maka akan dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat secara tidak hormat.
"Kami tegaskan lagi, jika masih ada oknum yang terlibat, pasti akan saya copot. Jika kesalahannya berat atau tidak bisa ditoleransi maka kami tidak segan melakukan pemecatan secara tidak hormat," tambahnya.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
Langkah yang dilakukan lembaganya ini untuk memperbaiki citra lapas karena lapas merupakan tempat para pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri atau bertobat.
Namun, dengan adanya kasus pungli, hal itu akan menambah buruk citra lapas sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen membersihkan lapas dari oknum-oknum seperti itu.
Selain pungli, tambah Agus, hal yang menjadi sorotan utama adalah kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas serta peredaran narkoba yang dilkendalikan dari dalam lapas. Untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem guna mencegah penyelundupan narkoba.
Agus mengatakan untuk langkah awal mencegah terjadinya penyelundupan narkoba dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, Kementerian Imipas sudah memindahkan 313 orang narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
Pemindahan serupa juga akan tetap dilakukan agar pengedar, bandar atau gembong narkoba yang sedang menjalani hukuman di lapas tidak bisa berkomunikasi dengan jaringannya, sehingga tidak bisa lagi mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik jeruji besi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi