jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polisi di Indragiri Hulu (Inhu), meringkus dua orang pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berinisial SA (47) dan RD (39).
BACA JUGA: Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
Kditangkap Tim Opsnal Polsek Lirik, di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, pada Jumat 27 Desember 2024.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan dari dua tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram.
BACA JUGA: Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
Meski tidak banyak barang bukti yang diamankan. Namun, kedua orang pengedar ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Pasar Ringgit.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sudah lama mencurigai SA sebagai bandar narkotika di wilayah tersebut,” kata Fahrian Minggu (29/12).
BACA JUGA: 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
Dari SA dan RD turut disita alat-alat menggunakan narkoba, sabu-sabu, telepon genggam untuk transaksi narkoba, serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Fahrian menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkotika mulai dari yang kelas teri hingga kelas kakap.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu khususnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutur Fahrian. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito