jpnn.com, MEUREUDU - Sebanyak 580 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pidie Jaya mengikuti Isbat nikah. Ratusan pasutri ini merupakan yang menikah tahun 2005 ke bawah atau pada masa konflik, yang biayanya ditanggung Pemkab setempat bersumber dari dana migas tahun 2018.
Kegiatan Isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku/surat nikah dilakukan Dinas Syariat Islam Aceh, bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Aceh, Kemenag Aceh dan Pemkab Pidie Jaya.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pemilik Ladang Ganja Dua Hektare di Meurah Dua
Selain meng-isbat nikah-kan 580 pasangan di Pidie Jaya, Dinas Syariat Islam Aceh juga melakukan hal yang sama di sembilan kabupaten/kota lainnya. Namum, jumlah tidak sebanyak dari Kabupaten Pidie Jaya.
Kabid Bina Hukum DSI Aceh menyebutkan, dasar pelaksanaan Isbat nikah di 10 kabupaten/kota termasuk Pidie Jaya adalah undang-undang nomor 22 tahun 1944, undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan undang-undang nomor 11 tahun 2006, Perda Aceh tentang Pembentukan Syariat Islam dan SK Kadis Syariat Islam Aceh nokor 451.0361/2018.
BACA JUGA: Mensos Bangun Empat Fasilitas di Pidie Jaya
"Tujuan dari dilakukan Isbat nikah ini adalah untuk memberikan perlindungan serta memberikan status pribadi yang jelas dan hukum kepada masyakat yang menikah pada masa konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah dan tercatat," ujarnya.
Sementara outcome yang diharapkan dari kegiatan yang bersumber dari jatah dana migas Kabupaten Pidie Jaya yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut atas prakarsa bupati adalah mewujudkan tertib administrasi bagi masyarakat Aceh dan masyarakat korban konflik yang menikah sebelum tahun 2005 mendapat buku nikah.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2018," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Mahkamah Syariah Aceh, Ustad M Jamil mengatakan Isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat sangat penting untuk dilakukan.
Sebab pasangan jika tidak ada surat nikah efeknya sangat banyak, seperti tidak diberikan hak ahli waris oleh Makamah Syariah. Demikian juga dengan akte kelahiran anak dari pasangan tersebut.
"Yang penting diketuhi, kita bukan untuk memperoleh buku nikah, tapi yang lebih penting adalah untuk mempermudah anak untuk memperoleh akte lahir. Inilah untuk kepasatian hukum," kata Ustad M Jamil.
Kadis Syariat Islam Aceh, EMK Alidar sangat mengapresiasai dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Pidie Jaya dengan mengalokasikan jatah dana migasnya untuk meng-isbat nikah-kan 580 pasangan suami istri di daerah tersebut. Sedangkan kabupaten kota lain hanya 50 pasangan.
Kata dia, bagi pasangan-pasangan yang menikah liar di atas tahun 2005 tidak ada alasan untuk di Isbath dan sampai saat ini tidak ada celah untuk isbaht nikah. Kecuali untuk menyelesaikan perkawinan (atau Isbath cerai).
"Anak-anak yang orang tuanya di isbath nikahkan tersebut langsung dikeluarkan akte kelahiran oleh Disdukcapil setempat," sebut Alidar.
Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas mengatakan, tahun-tahun berikutnya atau di periode kedua dia memimpin Kabupaten Pidie Jaya akan menyelesaikan seluruh surat nikah bagi pasangan suami istri yang menikah sebelum tahun 2005 atau pada masa konflik.
Sebab dia juga sangat merasakan hal yang sama dengan pasangan suami istri yang menikah ketika Aceh dilanda konflik.
"Pasangan suami istri yang di isbath nikahkan ini untuk dapat memberitahukan kepada masyarakat lain supaya segera melaporkan kepada keuchik di gampong masing-masing. Kami akan mengalokasikan anggaran lagi untuk menyelesaikan seluruh pasangan yang menikah pada masa konflik," sebut bupati. (mag-78/mai)
Redaktur & Reporter : Budi