jpnn.com - JAKARTA - Kampanye pemilihan umum 2014 diwarnai dengan maraknya pelanggaran lalu lintas oleh massa atau simpatisan partai politik. Berdasarkan catatan Sub Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak 16 Maret 2014 hingga 2 April 2014, sebanyak 580 massa atau simpatisan parpol peserta kampanye ditilang.
Tak hanya itu, sebanyak 151 Surat Izin Mengemudi, 418 Surat Tanda Nomor Kendaraan disita sebagai barang bukti. "Sebanyak 11 kendaraan roda dua ditahan, dan 44 diberi teguran," kata Kepala Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
BACA JUGA: Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang
Para pelanggar masih didominasi pengendara roda dua yakni 564 kendaraan. Kemudian ada 13 pick up dan dua angkot.
Untuk massa simpatisan parpol terbanyak melanggar lalu lintas adalah dari Partai Golkar dengan 109. Diikuti Partai Amanat Nasional 73, PDI Perjuangan 69, Partai Demokrat 69, Partai Kebangkitan Bangsa 62, Partai Hanura 46, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 43, Partai Gerindra 41, Partai NasDem 32, Partai Persatuan Pembangunan 26, Partai Keadilan Sejahtera tujuh dan Partai Bulan Bintang empat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ribuan Tahanan Terancam tak Ikut Pemilu
BACA JUGA: Ini Penyebab Gangguan Listrik KRL di Stasiun UI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gangguan Listrik di Stasiun UI, KRL Mogok
Redaktur : Tim Redaksi