587 Proyek Manfaatkan Sukuk

Minggu, 18 November 2018 – 02:54 WIB
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aplikasi e-monev proyek surat berharga syariah negara (SBSN).

Aplikasi itu mempermudah komunikasi Kemenkeu dengan institusi-institusi lain yang berkepentingan dalam pemrakarsaan dan penggunaan SBSN.

BACA JUGA: Proyek Sepi, Bisnis Ready Mix Masih Lesu

’’Pelaksanaan koordinasi, pemantauan progres, dan pelaporan kinerja dari setiap proyek dapat dilakukan secara otomasi yang akan difasilitasi dalam sistem e-monev,’’ kata Kepala Subdirektorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kemenkeu Agus Prasetya Laksono, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan, SBSN, khususnya sukuk proyek, bakal lebih terpantau dengan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Kisah Anak Buah Prabowo Diperintahkan Dukung Program Jokowi

Sukuk proyek mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk belanja modal atau investasi yang lebih produktif.

Dengan instrumen yang ditawarkan, sukuk itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membiayai pembangunan proyek pemerintah.

BACA JUGA: Indonesia Dapat Rp 34,5 Triliun untuk Infrastruktur

Sepanjang 2018, terdapat 587 proyek di sembilan sektor yang telah memanfaatkan sukuk.

Beberapa di antaranya yang sudah dibiayai menggunakan sukuk adalah infrastruktur perkeretaapian trans-Sulawesi serta double-track selatan Jawa.

Tahun depan diprediksi jumlah proyek yang memanfaatkan sukuk meningkat lagi menjadi 619 proyek di 14 sektor.

Pembiayaan proyek SBSN dimulai pada 2013. Sampai 2018, pembiayaannya telah mencapai Rp 62,4 triliun.

Sektor-sektor proyek yang dibiayai meliputi perkeretaapian, jalan dan jembatan, infrastruktur sumber daya air, asrama haji, gedung perguruan tinggi negeri, balai nikah dan manasik haji, madrasah, infrastruktur lingkungan hidup dan kehutanan, serta laboratorium.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo menyatakan, pihaknya sedang gencar menyosialisasikan program dari unit usaha syariah (UUS) SMF.

Yaitu, menyosialisasikan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) untuk merealisasikan program pembiayaan sekunder perumahan.

Selama ini perbankan dan perusahaan pembiayaan syariah lebih banyak mengimplementasikan akad murabahah untuk pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. (rin/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong Swasta Bangun Infrastruktur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler