jpnn.com, SURABAYA - Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Selain itu, BI sedang memproses perizinan tiga perusahaan lainnya serta dua perusahaan transfer dana yang sedang mengajukan izin.
BACA JUGA: Transaksi Nontunai saat Ramadan Anjlok 56 Persen
Kepala Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah menyatakan, sebenarnya total ada sebelas pelaku usaha yang mengajukan izin.
”Empat di antaranya dari hasil market intellegence,” katanya pada 23 Juni lalu.
BACA JUGA: Ekspor Rendah, BI Koreksi Pertumbuhan Ekonomi
Tindakan penertiban dilakukan setelah 7 April 2017 yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Sementara itu, di antara total sebelas perusahaan, baru delapan perusahaan yang sudah diberikan izin operasional. Tiga sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA: Sambut Lebaran, BI Malut Siapkan Rp 700 Miliar
Dengan demikian, dari 51 perusahaan, kini total terdapat 59 perusahaan KUPVA BB yang resmi beroperasi di wilayah Surabaya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perizinan terpadu di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.
Delapan KUPVA tersebut adalah PT Clacyca Summa Utama, PT Gembira Sejahtera Bersama, PT San Indonesia Valas, PT Multindo Putra Perkasa, PT Cahaya Perkasa Asia, PT Java Utama Valas, PT Adam Ekah Dharma, dan PT Matahari Artha Prima.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai perizinan KUPVA BB pada berbagai pelaku usaha terkait.
Misalnya, perhotelan, restauran, travel, dan pelaku usaha/toko yang melakukan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.
”Kami baru berikan izin kalau semua persyaratan sudah dipenuhi. Daripada sembunyi-sembunyi, mending terbuka dan resmi,” jelasnya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Titin Sumartini menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan yang teridentifikasi sebagai penukaran valas akan terus dilakukan.
”Kami melihat, penertiban itu mencegah KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan tindak pidana luar biasa. Makanya, kami akan lakukan berkelanjutan,” terangnya.
Untuk tiap pelaku usaha yang diketahui melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin, pihaknya akan menyampaikan surat untuk menghentikan kegiatan.
Selanjutnya, bila pelaku usaha tersebut ingin tetap melanjutkan kegiatan usahanya, mereka harus menyanggupi persyaratan untuk mengantongi sertifikat izin operasional.
”Bagi mereka yang menyatakan berhenti, tapi ternyata tetap melakukan kegiatan tersebut secara sembunyi-sembunyi, maka sudah masuk tahap tindak pidana. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, bagaimana penanganan KUPVA BB tidak berizin,” paparnya. (res/c21/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, BI Mesti Perbanyak Tempat Penukaran Uang
Redaktur & Reporter : Ragil