59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda

Kamis, 26 Oktober 2023 – 10:52 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK. Ilustrasi/Foto: Tangkapan layar DJP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah ada 59,08 juta per Oktober 2023.

BACA JUGA: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Otomatis Wajib Bayar Pajak?

"Itu persentasenya 82,44 persen,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

Menurut Dwi, untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga mempercepat proses integrasi.

BACA JUGA: Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Namun, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tetapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.

“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi.

Dwi menyebut integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

"Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," pungkas Dwi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   pajak   KTP  

Terpopuler