Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak

Minggu, 20 November 2022 – 19:44 WIB
Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim. Foto: Tangkapan layar webinar Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terobosan itu dilakukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan.

BACA JUGA: NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?

Untuk itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.

Integrasi NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023.

BACA JUGA: NIK & NPWP Bersatu, Awas yang Suka Menunggak Pajak, Siap-Siap Saja!

Program tersebut rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah mengetahu Program NIK jadi NPWP.

BACA JUGA: Masyarakat Diharap Tenang, DJP Pastikan Keamanan Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Menurut Kennedy, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak ialah meningkatnya jumlah pemilik NPWP.

Artinya, kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 45,7 persen pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7 persen di November 2022.

"Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak," ujar Kennedy dalam webinar Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11).

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat, terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

Poling dilakukan secara wawancara tatap muka oleh interviewer yang telah dilatih, pada tanggal 2 hingga 8 November 2022.

Terdapat 1.220 orang yang menjadi sampel poling, yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, yang tersebar proporsional. Poling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2.9 persen pada rentang kepercayaan 95 persen.

Adapun dari pemilik NPWP, mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78 persen, sementara jenis pajak yang dibayar ialah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 persen dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 persen.

"Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 persen yaitu pajak PPh 9.2 persen atau sekitar 36.8 persen dari pemilik NPWP, serta PPN dan PPnBM (3,8 persen)," kata Kennedy.

Lebih lanjut, Kennedy mengatakan umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak. Mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, LPG 3 kilogram hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, BLT, dan BSU yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran.

"Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa warga kurang merasakan manfaat uang pajak," tegasnya.

Kennedy mengungkapkan dalam situasi ini warga harus mendapat persuasi dengan baik bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak melainkan motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang makin besar.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   pajak   DJP Kemenkeu   BBM   penerimaan pajak  

Terpopuler