6 ABK dari Kapal Berbendera RRT Dipulangkan, Satu Sudah Meninggal Dunia

Rabu, 30 Desember 2020 – 22:46 WIB
Petugas mengangkat peti jenazah ABK yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu. (Dok Kemenlu)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal atau ABK dipulangkan ke tanah air melalui jalur laut ke Batam, Kepulauan Riau.

Satu dari enam ABK WNI yang dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri itu dalam kondisi meninggal dunia, diduga karena sakit pada pertengahan 2020.

BACA JUGA: Berita Duka, Ferry Indra Cahyadi Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Sebelumnya, keenam ABK itu tertahan selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab. Mereka bekerja di kapal ikan berbendera RRT.

Keenam ABK itu dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li dan sudah tiba di Batam, berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Masinton PDIP Sebut Keputusan Pemerintah Melarang FPI Sebuah Keberanian

Berdasarkan data Kemenlu, dari enam ABK itu, dua di antaranya bekerja di Kapal Han Rong 369, tiga orang di kapal Han Rong 361, dan satu jenazah dari kapal Han Rong 365.

Kemenlu melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta, serta KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut.

BACA JUGA: Ruhut Tantang Fadli Zon Pakai Lagi Kaus Jubir FPI

"Kemenlu bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait serta pemerintah daerah dalam pemulangan ABK itu," demikian rilis Kemenlu.

Proses debarkasi di Batam tetap menggunakan protokol kesehatan ketat, termasuk tes PCR dan karantina selama lima hari terhadap WNI yang selamat.

Sedangkan satu jenazah ABK WNI akan menjalani autopsi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada keluarga.

Dijelaskan, pada masa pandemi COVID-19, repatriasi ABK yang terlantar di berbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar, karena banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.

Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT.

Sebelumnya, pemerintah telah berhasil melakukan repatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020.

Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Abk   Kemenlu   ABK Kapal RRT   WNI   RRT  

Terpopuler