jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AB (47), pelaku kasus pencurian 4 drum berisi tembaga dalam sebuah kapal KM Bintang Natuna Jaya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 November 2021.
BACA JUGA: Setelah Terima Telepon dari OTK, Mahasiswi Ini Langsung Syok, Uang di Rekeningnya Raib
Kejadian berawal saat korban mengirim 13 drum berisi tembaga dari Natuna ke Jakarta menggunakan kapal KM Bintang Natuna Jaya pada 22 Oktober 2021.
Pada 1 November 2021, kapal bersandar di dermaga 06S Pelabuhan Sunda Kelapa.
BACA JUGA: Curi HP Polisi di Pos Simpang Lima, Pemuda Ini Sungguh Nekat, Begini Jadinya
"Korban mendapat informasi dari penerima tembaga di Jakarta bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya sembilan drum sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang," kata Seto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).
Korban sempat bertanya kepada pemilik kapal, tetapi keberadaan empat drum lainnya tetap tidak diketahui.
BACA JUGA: Anda Kenal Pria yang Terekam CCTV Ini? Pak Kades Sampai Geram dengan Ulahnya
Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Pada 23 April 2022, polisi mendapat informasi bahwa pada November 2021 terdapat seseorang yang membawa tembaga menggunakan sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Ternyata orang yang membawa tembaga itu ialah cincu KM Bintang Natuna Jaya berinisial AB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa AB sedang berada di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa (10/5) kemarin.
"Selanjutnya anggota mendatangi Gudang 06 S Pelabuhan Sunda Kelapa dan mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Seto.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual empat drum berisi tembaga itu dengan harga Rp 179 juta.
Pelaku berinisial AB sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi