jpnn.com, BEKASI - Enam bulan lamanya, jabatan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bakal kosong yaitu, Kepala Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Kepala Dinas Penataan Ruang (PR).
Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi Tri Adihanto Tjahyono dinyatakan telah pensiun dini sejak Jumat (9/2) kemarin. Tri mundur dari jabatannya karena maju sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dalam ajang Pilkada 2018, mendampingi Rahmat Effendi yang kini menjadi petahana.
BACA JUGA: DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba
Sementara posisi Kepala Dinas PR Kota Bekasi memang belum diisi, sejak organisasi perangkat daerah (OPD) itu dipecah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada awal Januari 2018 lalu.
Maka, untuk sementara waktu dua OPD itu dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Dinas BMSDA, Arief Maulana sementara sebagai Plt Kepala Dinas BMSDA.
BACA JUGA: Pejabat Tertangkap Basah Begituan, Senin Besok Dipecat
Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Koswara Hanafi merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PR.
Dua orang itu dipilih karena tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya memiliki kesamaan atau persis dengan jabatan definitif yang diembannya.
BACA JUGA: Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK
“Pelayanan dan kinerja pegawai di dua OPD itu tetap berjalan, meski tidak memiliki pucuk,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reni Hendrawati, Senin (12/2).
Menurut dia, kekosongan kepala dinas di dua OPD itu bisa saja terjadi selama enam bulan atau sampai kepala daerah yang baru dilantik pada September mendatang.
Asalkan, kata dia, Penjabat Wali Kota Bekasi yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari eselon II di Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan promosi atau mutasi jabatan.
“Penjabat Wali Kota tetap memiliki hak penuh dalam menjalani roda pemerintahan, berbeda dengan Penjabat Sementara (Pjs) yang hanya meneruskan administrasi saja,” tuturnya.
Meski begitu, Reni tetap meyakini kekosongan dua pucuk di OPD itu tetap melebihi ambang waktu tiga bulan. Soalnya, pejabat yang bakal mengisi kekosongan itu diwajibkan mengikuti lelang jabatan (open bidding) selama tiga bulan di Kota Bekasi.
Open bidding merupakan proses seleksi pegawai yang bakal menempati posisi eselon II di wilayah setempat. Tujuannya, untuk melihat kompetensi, kemampuan manajerialnya secara teknis maupun administrasi.
“Ada lima orang yang menguji, tiga di antaranya dari BKPPD dan dua dari kalangan profesional. Bila lulus, mereka akan menempati posisi jabatannya,” tandasnya.
Dia mengaku, open bidding sudah dilakukan Kota Bekasi sejak diterbitkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menyebut, untuk jabatan tinggi pratama wajib mengikuti proses open bidding sebelum menempati jabatannya (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brak! Pejabat Ini Jatuh dan Meninggal Dunia saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Redaktur & Reporter : Yessy