6 Bulan Jadi Buronan Polisi, Anggota DPRD Berinisial BAS Ini Menyerah

Selasa, 09 Februari 2021 – 22:27 WIB
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. (Antarasumbar/Istimewa)

jpnn.com, DHARMASRAYA - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BAS menyerahkan diri ke Polres setempat pada Selasa (9/2).

BAS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Dharmasraya sejak Agustus 2020, atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, oknum wakil rakyat itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 WIB.

"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul tujuh pagi," kata AKBP Aditya dihubungi dari Padang, Selasa.

BACA JUGA: HP Janji Meluluskan Anak Deswita Masuk Polisi, Pelicinnya Rp 100 Juta, Oh Ternyata

Dia mengatakan BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.

BACA JUGA: Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan

Selama BAS jadi DPO, penyidik terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri BAS, pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain. Empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.

Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler