jpnn.com, PAYAKUMBUAH - Jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan HP (33) sebagai tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa meluluskan anak korbannya menjadi anggota Polri.
HP sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Kota Padang.
BACA JUGA: Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi, tersangka HP yang merupakan ASN Kemenhub Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, diamankan pada Sabtu (6/2) sore.
Penangkapan HP berawal dari laporan korbannya bernama Deswita, warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara.
BACA JUGA: Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan
Kepada polisi, Deswita merasa tertipu oleh HP yang pernah menjanjikan bisa meluluskan anaknya jadi polisi.
Namun, setelah beberapa bulan janji tersebut tidak kunjung menjadi kenyataan, sehingga dia melaporkan kasus itu ke Polres Payakumbuh.
BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu
"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," kata AKP Rosidi di Payakumbuh, Selasa (9/2).
Untuk bisa meluluskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri, tersangka HP meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada korban.
Dijelaskan Rosidi, uang tersebut diserahkan oleh korban Deswita secara tunai kepada tersangka.
Namun, setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Uang itu dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka berencana membuka wahana itu di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri. Tidak ada pungutan apa pun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujar Rosidi didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Aiga.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka HP akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam