jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menagih keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Sebab, Usman mencium Polri tidak maksimal menyelesaikan kasus tersebut.
BACA JUGA : Konon Ada Temuan Menarik dalam Laporan TPF Kasus Novel Baswedan
BACA JUGA: Tolong Bersabar, TGPF Akan Buka Hasil Kerja Penyelidikan Kasus Novel
Usman pun menyinggung tentang berakhirnya masa kerja Satgas bentukan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras.
Di saat masa kerja satgas berakhir, kasus itu tidak menemui titik terang penyelesaian.
BACA JUGA: Pekan Depan TPF Kasus Novel Baswedan Bakal Buka-Bukaan
"Tidak ada juga semacam kemajuan yang berarti seperti penetapan tersangka atau penetapan aktor intelektual di balik kasus penyerangan terhadap Novel," ungkap dia kepada awak media.
BACA JUGA : TPGF Kasus Novel Berakhir, Begini Respons Istana dan Kapolri
BACA JUGA: Konon Ada Temuan Menarik dalam Laporan TPF Kasus Novel Baswedan
Dia menerangkan, satgas bentukan Kapolri itu sudah diberikan waktu panjang membongkar kasus penyiraman air keras. Namun, penyelesaian kasus itu masih tanda tanya.
"Waktu yang cukup lama, energi yang cukup besar dikeluarkan, ternyata belum menemukan hasil yang diharapkan masyarakat. Itu kan pertanyaan. Ada apa itu? Serius enggak?" lanjut dia.
Usman lantas menduga terdapat penyalahgunaan proses ketika polisi mengusut kasus penyiraman air keras. Sebab, kata dia, satgas sudah dibentuk, tetapi pengusutan kasus penyiraman tampak jalan di tempat.
"Kalau saya mau meminjam istilah Komnas HAM kan ada abuse of process, ada penyalahgunaan proses di dalam proses hukum. Dalam arti arah hukum yang seharusnya ditempuh malah tidak ditempuh," ungkap dia.
Sebelumnya Satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal menyelesaikan kasus penyiraman air terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional dan Change.org.
Menurut koalisi itu, hingga batas waktu yang ditentukan yakni enam bulan pascaresmi didirikan, tim tersebut tidak bisa mengungkap satupun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel. Diketahui kerja Satgas tersebut berakhir, Minggu (7/7) kemarin.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF Kasus Novel: Jangan Kira Kami Berleha-leha, Pelesiran atau Piknik
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan