jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
TGPF itu telah bekerja selama enam bulan lamanya. Kini, masa kerja dari TGPF telah habis. Hasil kerjanya bakal segera diungkap ke publik melalui Mabes Polri.
BACA JUGA: Pekan Depan TPF Kasus Novel Baswedan Bakal Buka-Bukaan
BACA JUGA : TPGF Kasus Novel Berakhir, Begini Respons Istana dan Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kini TGPF itu sedang menyusun laporan hasil kerjanya.
BACA JUGA: Konon Ada Temuan Menarik dalam Laporan TPF Kasus Novel Baswedan
"Tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri sesuai dengan surat perintah, ada pakar, penyidik KPK, penyidik PMJ kan sudah berakhir. Tentunya dari tim sudah menyusun laporannya," kata Argo.
Ketika disinggung, apakah hasil kerja dari TGPF itu telah mengungkap siapa pelaku dan dalang penyerang Novel, Argo tak bisa memastikannya.
BACA JUGA: TPF Kasus Novel: Jangan Kira Kami Berleha-leha, Pelesiran atau Piknik
"Sabar ya, nanti laporan akan dikirim ke pimpinan Polri ya," sambung Argo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk TGPF kasus Novel pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.
BACA JUGA : Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan
Padahal, sesuai surat keputusan bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, tim yang beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian hanya diberikan tenggat waktu kerja hingga 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan setelah dibentuk. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF Novel Baswedan Serahkan Ratusan Lembar Hasil Kerja ke Kapolri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan