jpnn.com - PALEMBANG--Lantaran honor selama 6 bulan belum dibayar. Sedikitnya, 18 guru honor Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Pagaralam mogok mengajar. Imbas aksi mogok mengajar ini, tak ada satupun guru honor datang ke sekolah untuk mengajar siswa berkebutuhan khusus ini.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) sempat membuat keteteran pihak sekolah. Sebab, kegiatan belajar hanya dilakukan 4 guru PNS yang memberikan pelajaran.
BACA JUGA: 70 Persen TKI Tujuan Malaysia
Kepala SLB Negeri Kota Pagaralam, Suryati Marusin SPd mengatakan, penyebab guru honor mogok mengajar, lantaran mereka mempertanyakan mengapa honor selama 6 bulan belum dibayar.
“Mogoknya guru honor karena selama 6 bulan terhitung Juli – Desember 2013, belum cair. Tiap bulannya mereka menerima Rp750 ribu. Mungkin inilah mengapa mereka mogok ngajar," ujarnya.
BACA JUGA: Rekrut Sarjana, Awasi Program Rp1 M Per Kecamatan
Guru honor ini sudah beberapa kali menanyakan masalah honor kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kantor Keuangan.
‘’katanya masih dalam proses. Tapi hingga penghujung Desember, belum juga ada tanda-tanda akan dicairkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Tertimbun Longsor
Dia mengatakan, saat ini jumlah murid SD sebanyak 82 orang dan 15 murid SMP. Dengan aksi ini tentu saja sekolah sempat kewalahan. Sehingga untuk KBM terpaksa siswa SD digabung menjadi satu ruang belajar karena kekurangan tenaga pengajar.
"Untuk gaji guru honor di kabupaten/kota lain sudah cair dan telah dibayarkan 6 bulan sekaligus pada awal November lalu. Namun mengapa di Kota Pagaralam belum, sehingga guru honor bingung. Yang jelas mereka sangat mengharapkan hak mereka segera dibayar," paparnya.
Sementara, Kadisdikpora Kota Pagaralam, Drs H Syafrani membenarkan, gaji guru honor SLB belum cair. "Karena Disdikpora baru mengetahui anggaran Provinsi baru masuk ke Kasda November lalu. Sehingga, saat ini masih dalam proses pencairan," ujarnya.
Sebelumnya, sudah mengajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA).
“Keterlambatan pencairan bukan karena ada unsur kesengajaan. Namun anggaran tersebut baru masuk Kasda November. Sehingga saat ini masih dalam proses. Jika tidak ada halangan, Senin (23/12) bisa dicairkan sekaligus dengan operasional sekolah selama 6 bulan,” paparnya. (ded)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pingsan Terhempas Ombak Pangandaran
Redaktur : Tim Redaksi