Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law

Senin, 20 Januari 2020 – 15:18 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (kanan). Foto M Fathra N.I/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memaksakan kehendak meloloskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tanpa memperhatikan apsirasi buruh.

Pesan ini disampaikan Said, usai berdialog dan menyampaikan apsirasi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan komisi IX DPR, Senin (20/1).

BACA JUGA: Buruh: Dengarkan Ibu Puan Maharani, Tolak Omnibus Law!

"Tentu kami berharap Presiden Jokowi juga tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR," kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen.

Sejumlah hal yang ditolak buruh di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang

Selain itu juga penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini untuk skill workers bisa terjadi bebas unskill workers, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam.

Terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

BACA JUGA: Bukan Sandiaga, Dua Tokoh Ini Lebih Berpeluang Jadi Penerus Jokowi?

Said menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law yang sebelumnya ditargetkan oleh Presiden Jokowi tuntas dalam 100 hari kerja, diingatkannya agar tidak dibahas secara terburu-buru dan harus didiskusikan bersama dengan buruh.

"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satu pun, boleh diperiksa," ujarnya.

Langkah berikutnya bila pemerintah memaksakan RUU tersebut, buruh akan menempuh upaya hukum dengan mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta melakukan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat karena sebagai warga negara, buruh dirugikan dengan adanya omnibus law ini.

"Langkah politiknya, ya kami minta pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Silakan pasal yang lain yang mempermudah investasi, misalnya kayak perizinan dan kemudahan berusaha, kami enggak ada masalah," tandasnya. (fat/jpnn)

ZEE Bisa Dimasuki Siapapun


Redaktur : Fajar W Hermawan
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh   Omnibus Law   DPR   Jokowi  

Terpopuler