6 Driver Ojek Online Keroyok Preman Sampai Tewas

Jumat, 02 Maret 2018 – 19:16 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait kasus driver ojek online mengeroyok preman. Foto: Ist. for JPNN/com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam orang driver ojek online yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang berinisial DA (22) dan TI (23) di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (13/2).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, keenam tersangka berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.

BACA JUGA: Serempet Rombongan Ojek Online, Nissan X-Trail Dirusak

Menurut dia, insiden ini bermula ketika saksi driver ojek online berinisial DP mendapat pesanan penumpang pada Selasa (13/2) dini hari.

DP lantas berangkat dari tempat berkumpul ojek online di Kalijodo dan menjemput penumpang inisial SA yang berada di Jalan Jembatan Tiga, untuk diantar ke Taman Sari, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Ojek Online Akan Berdemo di Depan Istana, Begini Skenarionya

Menurut Hengki, DP didampingi tersangka AD dan FEB untuk menjemput penumpang SA. Selanjutnya, penumpang SA sempat bercerita kepada DP, AD dan FEB, bahwa ada kelompok preman yang hendak merampas barang miliknya.

"Penumpang SA bercerita ada kelompok preman yang berjalan kaki hendak merampas barang miliknya, namun tidak jadi karena ada angkutan umum yang melintas dan berhenti,” ujar Hengki, Jumat (2/3).

BACA JUGA: Siswa Sopan dan Alim Itu Disangka Habisi Driver Ojek Online

Mendengar hal tersebut, tersangka AD berinisiatif mencari kelompok preman itu dengan menghubungi rekan ojek online lainnya yang juga menjadi tersangka yakni SAI, RAM, AL, dan AND.

Sementara itu, untuk driver berinisial DP tidak ikut dengan enam pelaku karena harus mengantar penumpang SA. Selanjutnya, enam tersangka menemukan dua korban DA dan TI sedang berada di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat preman berkumpul. "Enam pelaku ini menghampiri dan menegur korban. Di antara para pelaku dan korban tidak saling kenal," ujar Hengki.

Setelah menegur korban, para pelaku sempat melihat salah satu korban berinisial TI membawa senjata tajam. "Pelaku langsung mendekap badan korban diikuti dengan pemukulan oleh pelaku kepada korban secara bergantian menggunakan kayu dan batu," ujar Hengki.

Kapolres mengatakan, ketika pengeroyokan terjadi ada anggota dari Polsek Tambora sedang patroli langsung mengamankan enam pelaku.

Sementara itu, dua korban yang dikeroyok sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun korban berinisial DA tak tertolong nyawanya dan meninggal.

Atas ulahnya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ojek Online dan Sopir Angkot Ribut, Polisi Lepas Tembakan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler