6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget

Rabu, 28 April 2021 – 09:54 WIB
Ilustrasi- Terminal kedatangan internasional di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, modus suap Rp6,5 juta agar WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Berikut beberapa fakta kasus tersebut.

BACA JUGA: Sogok Petugas Bandara Soeta, JD Lolos dari Karantina

1. S dan RW berperan sebagai calo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, S dan RW merupakan calo, sedangkan JD pengguna jasanya.

BACA JUGA: Fakta Baru soal Petugas Bandara yang Loloskan Penumpang Luar Negeri dari Karantina

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.

2. Ada bukti JD memberi uang Rp6,5 juta

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Keterangan soal tariff Rp6,5 juta tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

3. S dan RW mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

4. Praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

5. Ketiga tersangka tidak ditahan

Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

6. Bisa ada tersangka baru

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita (polisi) dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler