6 Fakta Kelakuan Bechi Jombang, Tengah Malam Garap Santriwati di Cokro Kembang, 2 Rok

Sabtu, 09 Juli 2022 – 07:33 WIB
MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

jpnn.com, JAKARTA - MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati, sejak Jumat (8/7) dini hari resmi menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Bechi merupakan anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi.

BACA JUGA: Heboh Anak Kiai Jombang, Reaksi Novel Bamukmin PA 212 Lugas, Tanpa Sungkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kelakuan bejat pria berusia 42 tahun itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Berikut sejumlah fakta kelakuan Bechi yang sempat dikepung polisi selama 15 jam pada Kamis (7/7):

BACA JUGA: Nih, Pernyataan Orang Dekat Habib Rizieq Diarahkan kepada Simpatisan Bechi

1. Lima santriwati korban kebejatan si Bechi

Brigjen Ramadhan menyebut ada 5 santriwati yang menjadi korban perbuatan amoral Bechi. Salah satu korban berinisial MN.

2. Bechi berbuat Amoral Jelang Tengah Malam

Bechi melakukan aksi bejat terhadap korban sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Bechi Anak Kiai Jombang Punya Ilmu Belut Putih? Ah, Ternyata

Pertama pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Yang kedua, pria sontoloyo itu berbuat amoral pada 18 Mei 2017, jelang tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB.

3. Lokasi Bechi Menggarap Santriwati

Brigjen Ramadhan menyebutkan lokasi Bechi melakukan kejahatan seksual.

Aksi yang kedua, 18 Mei 2017, dilakukan di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

4. Barang Bukti Kelakuan Bechi

Brigjen Ramadhan membeberkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Bechi.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.

5. Jumlah Saksi yang Diperiksa Polisi

Brigjen Ramadhan menyebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.

Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

6. Bechi Terancam Mendekam di Penjara 12 Tahun

Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan.

MSAT alias Bechi sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng, setelah menyerahkan diri Kamis (7/7) sekitar pukul 23.35 WIB.

“Tersangka kami terima tadi subuh sekitar jam 02.00. Setelah dilakukan penyerahan, kami tempatkan di kamar isolasi mengingat masih dalam masa pandemi,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati, Jumat.

Wahyu memastikan tersangka pelaku pencabulan terhadap lima santriwati itu akan mendapatkan perlakukan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.

Wahyu mengatakan MSAT alias Bechi untuk sementara menjalani masa isolasi selama tujuh hari.

Anak kiai Jombang itu akan ditempatkan satu sel yang sama dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada sel atau ruangan khusus karena kondisi di rutan sudah overload. Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama.

Pihak Rutan Medaeng juga tidak menyiapkan pengamanan khusus terhadap Bechi.

“Tidak ada tambahan personel apa pun. Semua sudah sesuai dengan SOP,” kata Wahyu.

Dia juga memastikan Bechi saat masuk rutan dalam kondisi sehat.

“Tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan. Secara psikologi, baik ,” terangnya. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler