6 Fakta Menarik OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri

Minggu, 19 Maret 2017 – 02:05 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri dan Polda Kaltim mendapat tangkapan besar di Samarinda, Jumat (17/3).

Setelah beberapa hari di Samarinda, tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA: Gelar OTT, Tim Saber Pungli Polri Sita Uang 4 Kardus

Berikut enam fakta menarik OTT tersebut:

 

BACA JUGA: IPW Apresiasi Polri Batalkan Proyek Andi Narogong

1.     Ada SK Wali Kota Samarinda nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016 yang membolehkan memungut biaya atau retribusi bagi kontainer yang hendak melintas di jalur menuju Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.

2.     Pemungutan dilakukan Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda atas nama koperasi serbausaha.

BACA JUGA: Jokowi Keluarkan Peringatan Keras di Singkawang

3.     Ada temuan kesepakatan sepihak untuk membayar buruh pelabuhan. Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran sejatinya sudah menggunakan mesin.

4.    Sebelum ada OTT, sejumlah laporan keresahan pengguna jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Peti Kemas Palaran masuk ke meja polisi di Ditkrimsus Polda Kaltim dan Bareskrim Mabes Polri.

Polisi membeberkan biaya jasa bongkar muat di Samarinda terlalu tinggi. Dibandingkan dengan Surabaya, Samarinda mematok harga Rp 180 ribu untuk kontainer 20 feet.

Sedangkan untuk kontainer berukuran 40 feet sebesar Rp 350 ribu. Nominal itu jauh lebih dibandingkan dengan Kota Pahlawan yang hanya Rp 10 ribu per kontainer, baik feet berukuran 20 maupun 40

5.     OTT dari tim Mabes Polri dan Ditkrimsus Polda Kaltim mengamankan beberapa orang di pelabuhan.

Selanjutnya berpindah ke koperasi tenaga kerja bongkar muat Samudera Sejahtera (Komura) Pelabuhan Samarinda di Jalan Yos Sudarso, Samarinda.

6.     Di ruang bendahara koperasi Komura, petugas menyita Rp 6,1 miliar yang belum jelas apakah hasil pungli atau yang lainnya.

Koperasi TKBM Samudera Sejahtera dipasang police line. Koperasi itu tidak diperkenankan beroperasi hingga penyidikan selesai. (pro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ampun!! Kepsek dan 3 Guru Potong Beasiswa Siswa Miskin


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler