6 Fakta Mengejutkan Ibu Genit yang Rela Digauli Anak Kandung

Selasa, 31 Mei 2016 – 23:10 WIB
Ilustrasi Foto: Paksi S Prabowo/Kaltim Post/dok.JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TIMUR - Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan skandal hubungan terlarang antara ibu kandung dan anaknya yang terjadi di Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Bahkan sang ibu, NRH sempat hamil dan melahirkan akibat hubungan terlarang dengan anak kandungnya SPR, yang berusia 20 tahun. 

Berikat fakta-fakta tentang hubungan terlarang antara ibu dan anak kandungnya: 

BACA JUGA: HEBOH! Tak Pakai Busana, Guru Ngamuk di Rumah Warga


1. Ditemukan bayi perempuan

Hubungan tak senonoh itu bermula dari ditemukannya  bayi perempuan oleh salah seorang warga. Bayi malang tersebut ditemukan di bawah pohon pisang dekat Pantai Duduk.  

BACA JUGA: Mantan Karyawan Bank Dalangi Pembuatan Uang Palsu

Diduga bayi itu dibuang tak lama setelah dilahirkan. Warga yang menemukan langsung membawa bayi itu pulang. 

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Pringgabaya. Kasus pembuangan bayi akhirnya terbongkar. Ternyata  pelakunya adalah  anak dan ibu kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Gara-gara Ngobrol dengan Wanita Cantik, Pemuda Nyaris Tewas


2. Penangkapan SPR

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk SPR. Kanit PPA Polres Lotim, Aiptu I Nyoman Samba, menjelaskan, setelah SPR  ditahan, Polsek setempat kemudian melimpahkannya ke Polres Lotim.     

“Sudah dilimpahkan  ke sini. Anaknya diamankan, sementara  ibunya dirawat di Puskesmas, " terang Samba.    

 

3. Gauli setelah ibu pulang jadi TKI

 

Kepada polisi SPR mengaku menggauli NRH, ibu kandungnya sendiri itu sudah berlangsung cukup lama. Hubungan intim itu dilakukan sejak ibunya pulang sebagai TKI dari Malaysia.

 

4. Tak pernah bertemu sejak usai 3 tahun

NRH begitu lama mengadu nasib sebagai seorang TKI di Malaysia. Bahkan, saat berangkat ke negeri seberang, dia harus meninggalkan SPR yang saat itu masih berusia 3 tahun. 

Nah, baru 17 tahun kemudian, NRH pulang ke NTB. Saat itulah dia kembali bertemu dengan sang anak yang sudah beranjak dewasa dan berusia 20 tahun. Ternyata, sejak kepulangan itu, dia menjalin hubungan terlarang dengan anak kandung.

 

5. Suka sama suka

SPR membantah jika hubungan suami istri yang dilakukannya dengan ibu kandungnya itu karena unsur paksaan. Dia mengungkapkan, perbuatan itu terjadi karena suka sama suka. Meski pun saat melakukan hubungan itu dirinya sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras.      

"Ketika saya mabuk, saya datangi mama saya untuk bersetubuh. Dia mau,” akunya.   

 

6. Sang ibu akhirnya ditahan

NRH akhirnya juga ditahan setelah menjalani perawatan di puskesmas pascamelahirkan. Dia ditahan karena diangggap ikut terlibat membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang anak kandung SPR, 20. Dia ditahan di Rutan Selong. 

“Penahanan NRH ini terkait dengan kejahatan pidananya karena ikut terlibat membuang bayinya tersebut,” terang Kanit PPA Polres Lotim Aiptu I Nyoman Samba. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler