6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)

Jumat, 15 Desember 2017 – 18:34 WIB
Foto korban bersama suaminya (pelaku) yang diunggah dalam akun Facebook milik korban. Foto: Istimewa

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus suami memutilasi istri yang terjadi di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Senin (4/12).

Pelaku berinisial MK. Sedangkan sang istri bernama Siti Saidah.

BACA JUGA: 6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (2)

Kepolisian juga sudah mengantongi beberapa fakta terkait tindakan nekat MK.

 

BACA JUGA: 6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (1)

Berikut ini beberapa fakta mengerikan tindakan MK terhadap Siti:

 

BACA JUGA: Suami Mutilasi Istri Cantik, Buku Nikah Dibakar bareng Jasad

MK membakar jasad Siti beserta buku nikah dan akta

Setelah membunuh Siti, MK membuang jasad isrinya di Desa Ciranggon pada 6 Desember.

MK juga membakar tubuh istrinya. Dia menyertakan buku nikah, akta kelahiran, dan surat-surat lain milik Siti.

Sekelompok anak yang sedang bermain menemukan tubuh tanpa kepala dan dua kaki dalam kondisi hangus di sekitar Perumahan Grand Orland pada 7 Desember.

Di sekitar lokasi ditemukan sebuah botol Mizone yang berisi pertalite.

"Kami masih terus mendalami bagaimana korban bisa dibunuh secara sadis, apakah itu dilakukan sendiri atau ada orang lain yang membantunya. Kami juga masih mencari saksi penting lainnya,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Kamis (14/12).

 

MK membuang jasad Siti ke tiga tempat

Pada 13 Desember, MK menunjukkan kepala dan dua kaki Siti yang dibuang secara terpisah di tiga tempat.

Lokasi pembuangan tidak berjauhan, yakni di wilayah Curug Cigentis, Loji, Pangkalan.

Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.

MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.

Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.

"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Suami Memutilasi Istrinya yang Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler