6 Fakta Polisi Senior Dikeroyok di Cilandak, Dihajar hingga Sempoyongan

Sabtu, 10 Juli 2021 – 08:16 WIB
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suhardi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi pengeroyokan dialami seorang polisi senior bernama Aiptu Suhardi pada Kamis (8/7) malam.

Dia dikeroyok sejumlah pemuda-pemudi yang tengah melakukan dan menonton balapan liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penganiaya Bripda Usman Dalwi

Dari rangkuman JPNN.com, ada lima fakta mengejutkan di balik aksi yang viral di media sosial tersebut.

1. Direkam dan diviralkan oleh pelaku.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Anggota Polisi yang Dikeroyok di Jakarta Barat

Kasus pengeroyokan ini sendiri diketahui viral di media sosial, sebelum akhirnya diungkap kepolisian. Para penonton balapan liar dan pelaku pemukulan telah merekam dan menyebarkan video pemukulan.

Dari sejumlah video yang beredar, tampak Aiptu Suhardi memakai pakaian dinas lengkap dipukul dan ditarik-tarik pakaiannya oleh pelaku. Dari video juga tampak ada perempuan yang turut memukul korban.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Mereka Korban

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa pelaku telah merekam sendiri aksi pemukulan tersebut.

“Ini sangat brutal dan tak bisa ditoleransi,” kata Azis kepada wartawan, Jumat (9/7).

2. Pelaku masih mahasiswa dan di bawah umur.

Usai kasus ini viral, polisi langsung menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku. Dari delapan itu, tiga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara lima orang masih diperiksa dan berstatus saksi. Dari lima orang ini ada yang masih di bawah umur.

Bahkan, satu dari tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa.

“Untuk lima pelaku sementara (masih) saksi tapi sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut karena ada di lokasi,” ujar Azis.

3. Dua perempuan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan perempuan.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Michael (26 tahun), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

4. Polisi bentuk tim khusus memburu pelaku.

Polres Metro Jakarta Selatan sangat serius dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, tindakan ini sangat brutal dan pelaku sangat berani melawan terhadap petugas.

Tak sampai satu hari, tim khusus ini langsung menangkap delapan orang dan menetapkan  satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Aldi Royya alias Peyok (18).

5. Korban polisi senior dan segera pensiun.

Kejadian pengeroyokan ini sangat cepat viral di media sosial sebab korban diketahui sebagai polisi senior. Usianya pun tak lagi muda.

Dari video yang tersebar, korban terlihat sempoyongan saat dikeroyok dan didorong para pelaku.

"Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata kapolres.

Untuk kondisi saat ini, Aiptu Suhardi masih sehat. Namun ada memar di beberapa bagian tubuh korban sehingga perlu istirahat.

“Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup," imbuh kapolres.

6. Pelaku diancam delapan tahun penjara.

Terhadap para pelaku yang dijadikan tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga melawan petugas yang sedang melakukan tugas.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler