6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

Sabtu, 05 Maret 2022 – 11:10 WIB
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menyampaikan ketika kasus dua perampok mengancam tentara wanita anggota Kowad TNI AD untuk melepaskan pakaiannya. Namun berujung mendapatkan perlawanan dari korban. Foto: Satreskrim Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Aksi dua perampok bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) berujung pahit bagi pelaku. Mereka kini sudah mendekam di balik jeruji sel Polres Kutai Kartanegara.

Dua perampok di Kutai Kartanegara (Kukar) itu ditangkap setelah nekat melakukan perampokan di rumah AA, tetapi apes.

BACA JUGA: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat

Berikut fakta-fakta kasus Tentara Wanita Vs 2 Perampok di Kukar:

1. Korban seorang tentara

BACA JUGA: Anggota TNI yang Dirampok Kenali Ciri Pelaku, Tim Aligator Langsung Bergerak, 1 Orang Ditembak

Peristiwa perampokan itu terjadi di rumah AA di Jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur pada Jumat (25/2) dini hari lalu.

Korban berinisial AA yang menjadi korban perampokan ternyata seorang anggota TNI.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri

AA merupakan anggota Korps Wanita TNI AD atau Kowad yang berdinas di Kodim Kukar.

Menurut polisi, ulah dua perampok itu sudah sangat meresahkan warga. Setidaknya, mereka sudah tiga kali beraksi di wilayah Tenggarong.

2. Korban diminta buka baju

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri mengatakan Andi dan Agus membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Saat masuk ke dalam rumah, kedua pelaku tidak langsung mencuri barang berharga milik korban. Melainkan lebih dulu membangunkan korbannya yang sedang tidur.

Dengan bermodalkan senjata tajam, mereka mengancam korban untuk tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Berita Duka, Aminullah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Setelah itu pelaku meminta korban menyerahkan barang berharga, seperti handphone hingga perhiasan sembari menodongkan senjata tajam ke tubuh korban.

Selanjutnya, tersangka menyuruh korbannya untuk melucuti seluruh pakaian.

Cara itu menjadi modus tersangka agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak saat mereka hendak melarikan diri.

BACA JUGA: Perampok Ini Mengaku Tak Tahu Wanita yang Dirampoknya Ternyata Seorang Tentara, Apes Deh!

"Pelaku menggunakan senjata tajam lalu mengancam korbannya dengan perbuatan yang mengarah ke tindakan asusila," tutur Anton Masruri pada Jumat (4/3).

Namun, AA yang berada di bawah ancaman dan todongan senjata tajam tidak gentar. Anggota Kowad itu bahkan memberi perlawanan.

"Korban sempat disuruh buka baju, tetapi melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku. Setelah itu pelaku kabur," kata Iptu Anton.

Kendati tak berhasil mengejar kedua pelaku yang langsung mengambil langkah seribu, AA tidak tinggal diam.

3. AA lapor polisi

Setelah kejadian, AA mendatangi Polres Kukar untuk melaporkan aksi perampokan itu.

Kepada polisi, anggota Kowad itu juga menjelaskan ciri-ciri dua perampok yang menyatroni rumahnya.

Berbekal keterangan korban, Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak melakukan penyelidikan.

4. Pelaku ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua perampok tersebut yang bernama Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra

Pemuda asal Tenggarong itu ditangkap Satreskrim Polres Kukar secara bergiliran di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/3) lalu.

"Dua pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi korban," ujar Iput Anton.

5. Satu pelaku ditembak

Polisi awalnya menangkap Agus Rian Saputra di rumahnya di Jalan Bougenville, Tenggarong.

Setelah melakukan pengembanga, polisi menangkap Andi Abu Farmi di kediamannya yang terletak di Jalan Mangkurawang.

"Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.

Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.

"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.

Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.

"Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

6. Pelaku merupakan residivis

Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

"Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu. Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama-sama. Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022," ucapnya.

Menurut Anton, kedua tersangka mengaku nekat kembali merampok lantaran sudah lama menganggur.

"Dari saat keluar Lapas, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Mereka pilih merampok," ujarnya.

Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler