jpnn.com, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan kronologi pengungkapan kasus perampokan di Tenggarong.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri mengungkapkan terungkapnya kasus ketika korban yang merupakan anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) melaporkan perampokan yang dialaminya pada Jumat (25/2).
BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah
"Pelaku sangat mudah kami dapatkan, berkat informasi dari korban yang telah kantongi ciri-ciri pelaku," ungkap Iptu Anton kepada JPNN.com, Jumat (4/3) siang.
Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan sesuai dengan yang disampaikan korban.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, 2 Perampok yang Selalu Menyuruh Korbannya Telanjang Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) ditangkap secara bergiliran di kediaman mereka masing-masing, pada Selasa (1/3).
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
"Awalnya kami menangkap Agus Rian di Jalan Bougenville dan menangkap Andi Abu Farmi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," bebernya.
Saat akan ditangkap, salah satu dari pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas harus melakukan tindakan terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tindakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," terangnya.
Selain merampok harta benda milik korbannya, kedua pelaku ini juga mengancam anggota TNI AD tersebut untuk melucuti pakaiannya.
Cara itu dilakukan agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak ketika akan melarikan diri.
"Korban (anggota TNI AD) ini sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap berhasil kabur," bebernya.
Di hadapan polisi, kedua pemuda pengangguran tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
Tak hanya itu, kedua juga mengaku saat beraksi pada Jumat (25/2) dini hari lalu, ternyata mereka merampok di dua tempat sekaligus.
Kediaman anggota Kowad menjadi rumah yang terakhir mereka satroni.
"Yang pertama TKP di Jalan Durian dan yang kedua di Jalan Sedayu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. TKP berdekatan saja," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan polisi dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz