6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Sabtu, 04 November 2023 – 06:19 WIB
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Berikut beberapa hal penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui para honorer dan PPPK:

1. UU 20 Tahun 2023 Tergolong Ringkas

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.

Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

2. Banyak Pasal tentang Perlunya PP Turunan UU ASN 2023

Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

Tercatat, setidaknya terdapat 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, antara lain PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).

Selain itu, PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22), PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23), PP Manajemen ASN (Pasal 28), PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).

Selanjutnya, PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34), PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).

3. UU ASN 2023 Tidak Detail Mengatur Pengangkatan Honorer

Meski sudah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023, para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.

Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.

Namun, UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.

4. PPK Merekrut Honorer Kena Sanksi

UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN.

Ketentuan tersebut tercantun di Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. UU 20/2023 Menjegal Honorer Bodong

UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.

Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan alsan tersebut, saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan dirinya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit data honorer secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.

Saat itu Anas juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

6. Hak PPPK Setara PNS

UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal 21 yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Demikian beberapa poin penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

Perlu diketahui, UU ASN 2023 ini bukan hanya mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. Penataan tenaga honorer; dan

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Sekali lagi, para honorer yang sudah menanti segera diangkat menjadi PNS atau PPPK, harus sabar menunggu terbitnya sejumlah PP turunan UU 20 Tahun 2023. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler