jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh
Bagi yang ingin mengetahui UU 20 Tahun 2023 versi pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN terdiri dari 14 bab dan 77 pasal.
BACA JUGA: Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk HonorerÂ
UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.
Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023
Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.
Pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan hak yang sama kepada PNS dan PPPK. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu