UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

Kamis, 02 November 2023 – 08:16 WIB
Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BACA JUGA: Honorer K2 Dukung Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS & PPPK, Ingat Tenaga Teknis ya!

Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap materi UU ASN 2023 pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

Diketahui UU ASN 2023 ini terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, yang secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA: 15 Honorer Tidak Lulus Passing Grade, tetapi Sekarang Full Senyum

Bab I mengenai ketentuan umum.

Bab II mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.

BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023

Bab III tentang jenis dan kedudukan.

Bab IV mengenai fungsi, tugas, dan peran.

Bab V mengatur tentang jabatan ASN.

Bab VI mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Bab VII mengatur tentang kelembagaan.

Bab VIII mengenai manajemen ASN.

Bab IX tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara.

Bab X tentang organisasi.

Bab XI digitalisasi manajemen ASN

Bab XII Penyelensaian sengketa.

Bab XIII mengatur tentang larangan.

Nah, mengenai larangan instansi merekrut tenaga honorer, diatur di Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal Penataan Honorer

Bab XIV ketentuan penutup.

Bab ini yang terkait langsung dengan nasib honorer, yang sudah menunggu untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, tidak ada pasal di UU ASN terbaru ini yang menyatakan honorer diangkat menjadi ASN.

Pasal 66

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, di bagian penjelasan pun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini tidak secara eksplisit menyebut non-ASN atau honorer diangkat sebagai PPPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler