jpnn.com - JAKARTA - Salah satu substansi UU ASN 2023 ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023 dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara, sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
BACA JUGA: PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja
Namun, belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA: Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
BACA JUGA: UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
Jika hasil akhir audit data honorer ternyata ditemukan banyak yang bodong, apakah konsep PPPK Part Time masih dipakai? Karena toh beban fiskal untuk gaji PPPK Full Time jadi ringan.
Berikut 6 hal terkait honorer bodong, kaitannya dengan rencana pengangkatan non-ASN menjadi PPPK:
1. Honorer Bodong Langsung Dicoret
Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.
Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
Karena itu, Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.
Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.
2. Jangan Sampai Honorer Asli Malah Tersingkir
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga kencang bicara soal data honorer.
“Benahi urusan honorer hingga ke akarnya. Bersihkan data. Audit dengan seksama,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI, dikutip dari Parlementaria, Selasa (19/9).
Dia mendorong percepatan audit data honorer penting, agar para honorer K2 yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat menjadi PPPK.
“Segera angkat honorer K2 yang sudah lama menunggu,” tegas Mardani, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.
Diketahui, tenaga honorer K2 sendiri merupakan tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada pendataan pemerintah pada 2010.
Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
“Pentingnya pendataan dan verifikasi adalah agar jangan sampai tenaga honorer yang memang betul-betul bekerja dan memiliki kapasitas, malah tergeser oleh oknum-oknum (honorer bodong, red) yang memanfaatkan kedekatan dengan pihak birokrasi,” kata Mardani.
3. Banyak Honorer Asli Belum Terdata
Mardani Ali Sera mendesak pemerintah pusat mempercepat pendataan dan mendorong kepala daerah untuk mengirimkan jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Terlebih, kata Mardani, kebanyakan pegawai honorer yang tidak terdaftar memiliki masa kerja cukup panjang.
"Mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan dedikasi untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.”
“Namun, mereka masih harus berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang layak atas pengabdiannya," kata Mardani.
4. Honorer Asli Diangkat Bertahap
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.
Mardani Ali Sera mengatakan, proses verval terhadap data honorer masih berlangsung. Nantinya, honorer yang datanya sudah valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.
Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Bagaimana bisa menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK jika jumlah honorer valid saja belum jelas?
Jika yang honorer bodong disebut Mardani mencapai 1 juta, buat apa ada konsep PPPK Part Time yang arahnya untuk penghematan uang negara? Bukankah mestinya dana yang ada cukup untuk menggaji PPPK Penuh Waktu?
5. Data Honorer Bikin Cemas
Terungkapnya kembali kasus honorer bodong ini, sebenarnya sudah jauh hari diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
File berita JPNN.com, pada Januari 2022, Fikri Faqih sudah mengaku sangat khawatir melihat amburadulnya data honorer.
Bagaimana tidak. Masing-masing instansi punya data honorer sehinggai sulit mengontrolnya.
Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.
Ironisnya, kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.
Dari sekian data itu, hanya database honorer K2 di BKN yang sudah dikunci.
Sementara instansi lain datanya masih terus berubah, setiap saat ada penambahan honorer.
Regulasi berupa PP 48 Tahun 2005 yang menegaskan tidak ada rekrutmen honorer kembali, ternyata tidak ampuh. Sampai saat ini jumlah honorer terus bertambah.
6. Jangan Sampai Honorer Bodong jadi PPPK
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan pendataan tenaga non-ASN dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan honorer.
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Suharmen, pada Oktober 2022
Hasil pendataan mengejutkan MenPAN-RB Azwar Anas. Posisi terakhir pada 2018, sisa honorer sekitar 400 ribu.
“Setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Juni 2023.
Sekali lagi, audit data honorer ini sanget penting sebagai pijakan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Jangan sampai honorer bodong diangkat menjadi ASN, termasuk PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu