jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru salah satunya mengatur penyelesaian masalah honorer.
Salah satunya tentang status satpol PP non-PNS yang akan diselesaikan dalam dua cara.
BACA JUGA: Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
"Honorer satpol PP atau satpol PP non-PNS bisa diangkat PNS maupun PPPK," kata MenPAN-RB Azwar Anas saat ditemui JPNN.com seusai RUU ASN disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023.
Dia memaparkan honorer satpol PP yang berusia di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3
Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun diangkat menjadi PPPK. Mekanisme pengangkatan honorer satpol PP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati langsung merespons Menteri Anas. Dia mengapresiasi kebijakan tersebut dan berharap apa yang disampaikan Menteri Anas benar-benar tertuang dalam PP.
BACA JUGA: UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi itu bukan harga mati," kata Raspati.
Kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, tambah Andreas, pengurus IPBN, mereka akan menerima. Dengan catatan harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
Alasannya, Satpol PP itu mengamankan Perda dan menjadi garda terdepan.
"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi kalau PPPK harus penuh waktu," tegas Raspati.
Dia pun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknisnya berupa PP yang mengakomodasi seluruh honorer khususnya tenaga Satpol PP non-PNS menjadi ASN.
Dia meminta isi PP dari turunan UU ASN baru tersebut yang menjadi prioritas untuk menjadi ASN sebagai berikut:
1. Seluruh yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN
3. Masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya
"Kami berharap penyelesaiannya diangkat menjadi PNS, tetapi jika pemerintah mengeluarkan formula menjadi PPPK hal yang dipikirkan itu jabatan PPPK apa untuk para Satpol PP Non-PNS," terangnya.
Kalau sampai diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, ujarnya, khawatir bisa menjadi masalah, karena berpengaruh pada penghasilan. Sebelumnya mendapatkan full karena paruh waktu penghasilannya jadi separuh.
"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk satpol PP Non-PNS," ucapnya.
Raspati meminta pemerintah memperhatikan aspirasi satpol PP Non-PNS yang kemampuan fiskalnya (APBD) tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana.
"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.
Setelah disahkannya RUU ASN berikut aturan teknis di bawahnya, Raspati berharap bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya agar kehidupan lebih baik, sejahtera, bisa berkarier.
Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad