6 Isu Meramaikan Pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri

Sabtu, 17 Januari 2015 – 18:16 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MESKI Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan terkait Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan, namun kontroversi belum berakhir.

Pasalnya, Jokowi hanya menunda pelantikan, bukan membatalkan tersangka kasus korupsi itu menjadi kapolri.

BACA JUGA: Tunda Pelantikan Kapolri, Jadi Lahan Gorengan Lawan Politik Jokowi

Banyak isu yang dipolemikkan dalam kasus besar ini. Diberitakan Jawa Pos online (induk  JPNN), setidaknya, ada enam isu yang meramaikan masalah ini.

1. Budi Gunawan adalah mantan ajudan Megawati saat menjabat menjadi presiden.

BACA JUGA: IPW Terus Bela Budi, Sebut Stabilo Merah-Kuning KPK Tak Terukur

Entah ada faktor kedekatan antara Budi Gunawan dan Megawati di balik pencalonan ini atau tidak, Jokowi saat ditanya hanya enteng menjawab, "Kalau ada yang dekat, masak saya pilih yang jauh?"

2. Pencalonan Budi Gunawan tidak melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

BACA JUGA: IPW Sebut Penunjukan Plt Kapolri Cacat Hukum

Pada era Presiden SBY, KPK melakukan uji sahih terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) calon Kapolri. Hasilnya waktu itu diserahkan kepada presiden sebagai bahan menentukan calon pemimpin Korps Bhayangkara. Jokowi mengesampingkan peran KPK dalam pemilihan ini. Dia juga tidak melibatkan PPATK meskipun banyak pihak menudingnya sebagai salah satu pemilik rekening gendut jenderal polisi.

3. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap

Selasa (13/1), satu hari menjelang fit and proper test kapolri oleh komisi III DPR, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah mencurigainya mempunyai rekening dengan transaksi di luar kewajaran.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, KPK melayangkan surat pencegahan terhadap beberapa orang terkait kasus yang melibatkan tersangka, termasuk anak kandung Budi Gunawan, M. Herviano Widyatama.

4. Harta kekayaan Budi Gunawan meningkat 18 Miliar dalam waktu 5 tahun

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pada 2008, harta kekayaan Budi Gunawan adalah Rp 4,6 miliar. Namun pada 2013 melejit menjadi Rp 22,6 miliar.

"Besarnya peningkatan harta kekayaan Komjen Budi Gunawan yang tertera dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan dan dugaan publik mengenai keterlibatannya dalam kasus rekening gendut," ujar Ronald Rofiandri, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

5. DPR kompak mendukung Budi Gunawan

Tak seperti rapat-rapat sebelumnya yang penuh drama, kali ini fraksi-fraksi di DPR di komisi III tampak mesra mendukung Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. DPR merasa tidak perlu memanggil PPATK untuk dimintai pendapat mengenai rekam jejak rekening Budi Gunawan.

"Komisi III melalui musyawarah mufakat secara aklamasi menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri," ujar Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang memimpin rapat pada Rabu (14/1). Musyawarah ini tanpa dihadiri Fraksi Partai Demokrat yang sejak awal tidak mengikuti proses fit and proper test.

Sejalan dengan hasil musyawarah di komisi III, rapat paripurna DPR pada kamis (15/1) menetapkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini menjadi sejarah baru DPR yang mengesahkan seorang tersangka menjadi Kapolri.

6. Jokowi menunda pelantikan

Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri pada Jumat malam (16/1). Presiden lantas menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt. Kapolri. Menurut Jokowi, penundaan pengangkatan Budi Gunawan dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani kasus hukum.

"Ditunda, bukan dibatalkan," kata Jokowi.

Sesaat setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelaksana dan penanggung jawab tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti menyatakan mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut kasus gratifikasi serta transaksi mencurigakan yang menjadikan calon Kapolri yang sudah disetujui DPR, yakni Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Badrodin berharap Budi Gunawan mundur. Menurutnya, mengundurkan diri dari jabatan atau tidak merupakan pilihan yang bersangkutan. "Kita bersyukur kalau dia mengundurkan diri. Tetapi, kan kita juga tidak bisa paksa itu. Memang nggak ada ketentuan undang-undang yang memaksa," lanjut dia. (Iwan Iwe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Sayangkan Langkah KPK Lindungi Saksi Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler