jpnn.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror langsung menyegel bangunan bekas markas FPI yang berada di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/4)
Dari pantauan JPNN.com, proses penggeledahan yang dilakukan tim Densus 88 bersama tim Gegana berakhir pada pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm
Proses penggeledahan memakan waktu kurang lebih 6 jam.
Saat penggeledahan, pihak kepolisian menyita total 4 boks barang bukti.
BACA JUGA: Ditinggal Salat Subuh, Nor Baiti Rahmah Ditemukan Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan
Pihak kepolisian juga menemukan 4 kaleng bubuk putih yang disebut sebagai bahan peledak.
BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Penggeledahan bekas markas FPI itu dilakukan usai penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya yang berada di Pamulang, Tangerang.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra