6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar

Sabtu, 30 September 2017 – 13:33 WIB
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan korupsi KTP elektronik kini gugur. Permohonan pria yang karib disapa Setnov itu dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Indonesia Corruption Watch tidak kaget dengan keputusan Cepi. Alasannya, hal itu didasari dari proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setnov yang banyak kejanggalan dilakukan Cepi.

BACA JUGA: Elektabilitas Golkar Jeblok, Ical Bawa Rekomendasi ke Setnov

"Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar," kata Peneliti Hukum ICW Lalola Easter dalam keterangan persnya, Sabtu (30/9).

ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim. Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:

BACA JUGA: Hakim yang Menangkan Setya Novanto Sudah 4 Kali Dilaporkan

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El;
2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK;
3. Hakim menolak eksepsi KPK;
4. Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara;
5. Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan

"Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN akan dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017," kata Lalola.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat

Menurut Lalola, salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," kata Lalola. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Nobar G 30 S/PKI, Pleno Penunjukan Plt Ketum Diundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler