6 Kesepakatan Panja ASN dengan Pemerintah soal Honorer K2

Selasa, 25 Februari 2020 – 08:04 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres PPPK yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020, menghasilkan beberapa kesepakatan.

Rapat Panja yang dipimpin Arwani Thomafi ini intinya menyepakati penyelesaian masalah honorer K2 sampai 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Menunggu Entah Sampai Kapan, 6 Menteri Disentil

Berikut enam kesepakatan rapat Panja ASN dengan 7 K/L, berdasar dokumen yang diperoleh JPNN.com:

1. Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk melaksanakan penyusunan kebutuhan ASN secara konsisten sebagaimana diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) serta membuat roadmap pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat di semua K/L dan Pemda, selambat-lambatnya 22 Maret 2020.

BACA JUGA: Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer

2. Dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan BKN memerhatikan jumlah dan jenis formasi yang diusulkan K/L dan pemerintah daerah dalam menetapkan alokasi formasi agar kebutuhan pegawai ASN di setiap instansi dapat terpenuhi, termasuk pemenuhan kebutuhan dan pemerataan distribusi pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional lainnya seperti fungsional ketenagakerjaan dan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia.

3. Komisi II DPR RI meminta Kemenkeu untuk terlibat aktif dalam penyelesaian tenaga honorer guna memastikan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ideal ASN di Indonesia dengan tetap memerhatikan kapasitas fiskal dan prioritas politik anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: BKN Kesulitan Mendata Honorer Nonkategori

4. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.

5. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memastikan terbitnya Peraturan Presiden tentang pengangkatan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019.

6. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi tentang tabungan perumahan bagi PNS.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengakui, salah satu kesepakatan hasil Rapat Panja dengan pemerintah adalah agar segera diterbitkan Perpres PPPK yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2.

Hal itu untuk mengakomodasi 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama Februari 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpres belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Arwani menjelaskan, berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler