6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jumat, 30 September 2022 – 21:44 WIB
6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara . Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi para PNS baru yang masa kerjanya minimal 5 tahun bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).

Menurut Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, kemudahan itu diberikan BKN dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

BACA JUGA: Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih

"Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," kata Ade Jajang dikutip dari laman BKN, Jumat (30/9).

Ade Jajang menyebutkan sesuai regulasi tersebut CLTN bisa diberikan pada enam golongan/kriteria PNS, yaitu:

BACA JUGA: Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur

1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat, seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan. 

BACA JUGA: 7 Poin SE Terbaru MenPAN RB soal Cuti PNS dan PPPK

3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis

4. PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Permohonan cuti di luar tanggungan negara bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.

Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. 

Sementara itu, Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan Direktorat SKK mempunyai enam ayanan utama dalam administrasi kepegawaian.

Layanan Direktorat SKK BKN mencakup pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian, penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan CLTN, pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik. 

Juga menjadi anggota pengurus partai politik, penetapan penyelesaian permasalahan nomor induk pegawai (NIP), penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda, penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   cuti   BKN   Dokter Spesialis   Cuti PNS  

Terpopuler