Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih

Rabu, 28 September 2022 – 22:41 WIB
BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS baru dengan masa kerja minimal 5 tahun kini bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).

Kemudahan itu diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

BACA JUGA: RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

"Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," terang Analis  Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana dilansir dari laman BKN, Rabu (28/9).

Aturan terbaru itu, disosialisasikan BKN dalam layanan status dan kedudukan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual hari ini.

BACA JUGA: BKN: Honorer K2 Masuk Pendataan Non-ASN Minim Banget, Non-K2 Membeludak, Aneh Berlapis-lapis

Menurut Jajang sesuai dengan regulasi tersebut CLTN bisa diberikan pada enam golongan/kriteria PNS.

Pertama, PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat, seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat berwenang.

BACA JUGA: RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan

Kedua, PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan. 

Ketiga, PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.

Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus. 

Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.

Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Dorong Cuti Melahirkan Diubah Jadi 6 Bulan, KPAI Bilang Begini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler