jpnn.com, JAKARTA - Para PNS baru dengan masa kerja minimal 5 tahun kini bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).
Kemudahan itu diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
BACA JUGA: RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
"Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," terang Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana dilansir dari laman BKN, Rabu (28/9).
Aturan terbaru itu, disosialisasikan BKN dalam layanan status dan kedudukan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual hari ini.
BACA JUGA: BKN: Honorer K2 Masuk Pendataan Non-ASN Minim Banget, Non-K2 Membeludak, Aneh Berlapis-lapis
Menurut Jajang sesuai dengan regulasi tersebut CLTN bisa diberikan pada enam golongan/kriteria PNS.
Pertama, PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat, seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
BACA JUGA: RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan
Kedua, PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
Ketiga, PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.
Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.
Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Dorong Cuti Melahirkan Diubah Jadi 6 Bulan, KPAI Bilang Begini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad