6 Laskar FPI Tertembak, Ketua Komnas HAM: Ini Soal Serius

Senin, 14 Desember 2020 – 13:48 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12), untuk menjalani pemeriksaan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui proses investigasi kasus kematian enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang ditembak polisi merupakan tantangan berat.

Terlebih, Presiden Joko Widodo memberikan harapan besar kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi peristiwa itu.

BACA JUGA: 2 Laskar FPI Tertembak di Titik Pertama, 4 Nyawa Melayang di Lokasi Terakhir

"Ini soal serius. Bayangkan saja Bapak Presiden sampai memberikan atensi khusus mempercayakan Komnas HAM. Bagi kami, itu satu tantangan yang berat, kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya," kata Taufan saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Taufan menyadari kasus kematian enam anggota FPI menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Rekonstruksi Ungkap Aksi Baku Tembak Laskar FPI vs Polisi, Munarman Bilang Begini

Versi kepolisian dan FPI berbeda. Taufan menekankan, Komnas HAM tidak akan terjebak pada kepentingan keduanya.

"Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," kata Taufan.

BACA JUGA: Detik-detik Mobil Laskar FPI Menabrak Kendaraan Polisi, Langsung Kabur

Taufan melanjutkan, rinsipnya siapa pun tidak boleh menggunakan kekerasan di Indonesia.

Bagi polisi, kata Taufan, juga tidak boleh semena-mena melakukan kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat. Masyarakat juga boleh berekspresi, tetapi harus dalam koridor hukum.

"Apakah penegakan hukumnya sudah sesuai koridornya itu yang harus diuji. Maka untuk sementara kami ajak masyarakat semua, tunggu sajalah hasil pendalaman," kata Taufan.

Taufan juga mendengar kuatnya aspirasi yang meminta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Taufan mempersilakan pembentukan TGPF itu, apakah diusulkan pemerintah atau inisiatif masyarakat sipil.

"Ini negara demokrasi. Tetapi Komnas HAM dengan Undang-undang No 39 Tahun 1999 itu punya mandat," jelas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler