jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Muhammad Said Didu menyoroti penetapan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Cikampek Km 50 sebagai tersangka.
Said Didu melalui akunnya di Twitter, tidak terang-terangan menyebut soal keenam laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Namun, dia mengingatkan para ahli hukum memikirkan cara membuat berita acara pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum mayat yang dijadikan tersangka.
"Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka," twit Said Didu lewat akun @msaid_didu, Kamis (4/3).
BACA JUGA: 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
Said Didu juga menyindir hukuman yang akan dijerat pada keenam mendiang laskar FPI tersebut.
"Seandainya bisa diadili dan dinyatakan 'bersalah' bagaimana dan di mana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?," twit Said Didu.
BACA JUGA: Jabat Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Bicara Kasus Penembakan Laskar FPI
Dalam kicauan selanjutnya, Said Didu juga mempertanyakan bagaimana cara memeriksa orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.
"Bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana? jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?," kicau Said Didu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Enam pengawal Habib Rizieq itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri.
Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang