6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?

Kamis, 04 Maret 2021 – 00:23 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Enam pengawal Habib Rizieq itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BACA JUGA: Kasus Kematian 6 Laskar FPI: Informasi Terbaru dari Komjen Agus

"Kalau yang Pasal 170 KUHP itu memang sudah kami tetapkan tersangka (enam anggota laskar FPI)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3). 

Menurut dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim menerima penyerahan barang bukti.

BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini

Selain itu, tim Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menambahkan, usai melakukan penetapan tersangka, Bareskrim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Di Usia Senja, Guru Honorer Ini Diangkat jadi PPPK

"Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara  Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tambah Andi.

Diketahui, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.

Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler