jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini sudah resmi bertugas setelah dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/2).
Baru beberapa saat menjabat orang nomor satu di badan berlamban busur dan panah, Agus langsung membicarakan kasus penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Mbak AM Tidur Sendirian di Kamar, Pemuda Masuk Lewat Jendela, Langsung Menindih Tubuh Korban
“Kemudian kasus penembakan KM 50 (enam laskar FPI), tadi beliau sudah (Kapolri) menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menerangkan, pihaknya masih perlu waktu untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Pelarian Mantan Anggota Dewan Ini Berakhir, Buronan Polisi Itu Ditangkap di Lubuklinggau
“Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, makin cepat semakin baik. Namun, kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada,” kata Agus.
Dia pun berjanji untuk bisa menyelesaikan perkara yang menjadi sorotan publik itu dengan cepat.
BACA JUGA: Kabareskrim Komjen Agus Dapat Tugas Khusus dari Kapolri, Harus Dilaksanakan
“Mudah-mudahan bisa kami penuhi dan semoga bisa diberikan kepastian hukum kepada pelakunya,” tambah Agus.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima dan mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Romadon Jailani Akhirnya Terungkap, Pelakunya Ternyata
Dari hasil investigasi Komnas HAM, ada dua hal yang menjadi fokus Polri, yakni kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan