jpnn.com - jpnn.com - Tindakan enam pelajar asal Kutai Timur, Kalimantan Timur ini tak patut dicontoh.
Mereka harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencuri sepeda motor.
BACA JUGA: Pelajar Nekat Curi Tujuh Motor
Keenam pelajar itu adalah MA (14), AR (16), AS (16), DC (15), DA (17), dan HW (15).
Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim), Kamis (9/2).
BACA JUGA: Sudah Dikeroyok, Kena Tembak Pula
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor merek Honda Beat dalam kondisi sudah dipreteli.
Dari enam pelaku yang diamankan, empat tercatat masih satu sekolah di tingkat SMP Negeri, satu SMP swasta, dan satu lagi siswa kelas I SMK Negeri.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Gasak Pikap Pengangkut Tabung Elpiji
Kasus itu terbongkar setelah warga mencurigai MA menunggangi kendaraan yang mirip dengan kepunyaan temannya yang hilang sehari sebelumnya.
Warga kemudian membuntuti MA. MA ternyata berhenti di Gang Durian.
Warga lantas melapor ke Unit Satreskrim Polres Kutim. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada lima pelaku lainnya.
Mereka diamankan di Gang Taruna, Indomaret Jalan Karya Etam, Gang Damai, dekat Jembatan Pinang Jalan IA Muis, dan Gang Masjid.
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dan penyelidikan polisi. Setelah satu pelaku diamankan, ternyata juga ada pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku ada tujuh motor yang diambil, dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara) terpisah,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (10/2) kemarin.
Dia menerangkan, pelaku selalu berpasang-pasangan ketika menjalankan aksinya. Modus yang dilakukan dengan mengintai kendaraan yang terparkir di depan rumah atau tempat umum.
Saat korban lengah, motor langsung dibawa kabur pelaku dengan cara didorong ke tempat tertentu.
Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, baru disembunyikan di sebuah tempat.
“Jadi motor tidak disimpan di rumah. Ada semacam tempat khusus yang disiapkan mereka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Anak Sakit, Ayah Nekat Curi Motor
Redaktur : Tim Redaksi